Beberapa Persyaratan Dagang yang Tidak Biasa
Beberapa istilah perdagangan yang tidak biasa
1. CPT (Carriage Paid to): Freight paid to (destinasi yang ditunjuk), artinya penjual membayar ongkos angkut barang sampai tujuan yang telah ditentukan. Pada saat barang diserahkan kepada pengangkut, maka resiko kehilangan atau kerusakan barang, dan biaya tambahan yang timbul dari peristiwa yang terjadi setelah barang diserahkan kepada pengangkut dialihkan dari penjual kepada pembeli.
2. CIP (Carriage and Insurance Paid to): ongkos angkut dan asuransi yang dibayarkan ke (tujuan yang ditunjuk), artinya penjual membayar ongkos angkut barang sampai ke tujuan, dan memperoleh asuransi kargo atas risiko kehilangan atau kerusakan barang oleh pembeli dalam perjalanan , menyimpulkan kontrak asuransi dan membayar premi asuransi.
Selama barang berada dalam pengawasan pengangkut, maka resiko kehilangan atau kerusakan barang, serta biaya tambahan yang timbul dari peristiwa yang terjadi setelah barang diserahkan kepada pengangkut, beralih dari penjual kepada pembeli.
3. DAF (Delivered at Frontier): Penyerahan di perbatasan (tempat yang ditunjuk), artinya penjual mengangkut barang ke tempat perbatasan yang ditunjuk oleh pembeli, dan menyerahkan barang yang belum dibongkar di atas kendaraan pengantar ke pembeli, dan menyelesaikan pengiriman. Izin pabean barang untuk ekspor, menanggung semua biaya dan risiko yang diperlukan untuk mengirimkan barang ke lokasi yang ditentukan di perbatasan.
Lokasi ini adalah setiap perbatasan negara (termasuk negara transit), termasuk negara pengekspor, di depan pabean yang berbatasan dengan perbatasan. Prosedur bea cukai impor ditangani oleh pembeli.
4. DES (Delivered EX Ship): Pengiriman di atas kapal di pelabuhan tujuan (designated port of destination), artinya penjual mengangkut barang ke kapal di pelabuhan tujuan yang ditunjuk pembeli dan menyerahkannya kepada pembeli, tetapi tidak melalui prosedur bea cukai impor, dan penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang. Semua biaya dan risiko sampai tiba di pelabuhan bongkar yang ditunjuk, dan pembeli harus menanggung semua biaya dan risiko selama periode pembongkaran barang dari kapal.
5. DEQ (Delivered EX Quay): Penyerahan di pelabuhan tujuan (designated port of destination) artinya barang sudah diantar ke pembeli, tetapi prosedur bea cukai impor barang tidak ditangani, dan penjual bertanggung jawab atas mengantarkan barang ke pelabuhan bongkar dan menurunkannya ke terminal. Semua biaya dan risiko. Pembeli menanggung semua biaya dan risiko selanjutnya.


