Kebijakan dan Regulasi Perdagangan Luar Negeri Kenya
Hambatan Perdagangan
Hambatan Non-Tarif
1. Hambatan Teknis Perdagangan.
Peraturan teknis Kenya yang berkaitan dengan perdagangan tidak memadai, standar teknis yang kurang jelas, dan beberapa standar dan peraturan teknis tidak sesuai dengan standar internasional. Hal ini, ditambah dengan kurangnya transparansi dalam pekerjaan Biro Standar, Bea Cukai dan lembaga lainnya, mencegah eksportir asing memperoleh informasi yang tepat waktu tentang standar teknis dan prosedur penilaian kesesuaian dari otoritas yang berwenang.
2. Hambatan untuk bea cukai.
Prosedur izin impor Kenya panjang dan terdesentralisasi, dengan Bea Cukai membuka hampir semua barang untuk diperiksa. Selain itu, penilaian pabean Kenya bersifat sewenang-wenang, yang dapat mengakibatkan perkiraan yang terlalu tinggi dari harga barang impor yang dibayar. Pada saat yang sama, sulit bagi importir untuk menantang harga yang harus dibayar karena tingginya biaya demurrage yang timbul ketika barang tidak diizinkan masuk ke pabean selama periode tantangan.
Hambatan tarif
Kenya merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih menggunakan sistem unified tariff, yang sebagian besar ad valorem, dan pada tahun 2004 dibentuk East African Community Customs Union dengan tarif yang seragam untuk pemakaian luar dan tarif bebas bea atau tarif yang lebih rendah untuk penggunaan internal.
Pembatasan ekspor
Selain pembatasan ekspor yang ditempatkan pada beberapa produk karena alasan seperti keamanan pangan publik, konservasi flora dan fauna dan sumber daya, Kenya juga mengharuskan barang di gudang berikat, barang yang dikembalikan bea dan barang dalam perjalanan tidak dapat diangkut dengan kapal yang lebih kecil. kapasitas lebih dari 250 ton.
Kontrol impor
Importir harus memperoleh izin impor atau izin alokasi devisa yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Perdagangan dan Bank Sentral sebelum diizinkan untuk mengimpor. Kenya mengklasifikasikan impor ke dalam empat kategori: impor prioritas tertinggi, impor prioritas kedua, persetujuan oleh otoritas yang berwenang sebelum mengeluarkan lisensi dan kontrol ketat atas penerbitan lisensi. Lisensi berlaku selama 6 bulan atau 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali setelah tanggal kedaluwarsa.
PVOC Kenya
Biro Standar Kenya (KEBS) memperkenalkan skema Verifikasi Pra-Ekspor Kesesuaian Produk dengan Standar (PVOC) pada tanggal 29 September 2005. Semua barang dalam katalog PVOC harus mendapatkan Certificate of Conformity (COC) yang dikeluarkan oleh badan resmi KEBS sebelum mereka dapat dikirim keluar; COC adalah dokumen bea cukai wajib di Kenya, yang tanpanya entri akan ditolak.


